SAMARINDA- Salah satu suku yang telah tinggal di kawasan inti IKN selama ratusan tahun, adalah suku Balik. Secara administratif mereka kini tinggal di kecamatan Sepaku. Sibukdin, kepala adat suku Balik kelurahan Sepaku mengatakan, sampai saat ini belum ada pengakuan hukum yang sah, terkait keberadaan dan hak-hak mereka di IKN.
“Kami berharap, kami ini bisa mendapatkan jalan keluarnya, agar mendapatkan pengakuan dari pemerintah secara khusus buat kami yang ada di situ. Enggak mungkin kami yang ada di situ, didatangkan orang dari luar, kami yang diusir dari situ,” ujarnya.
Disampaikan Sibukdin dalam Seminar Nasional "Meneropong Hak Masyarakat Adat Ditengah Geliat Pembangunan Ibu Kota Nusantara" Diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (PuSHPA) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Kerja Sama Dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di selengrakan di Universitas Mulawarman, Kamis (6/7)
“Kami tidak mungkin kalau menolak. Itu dianggap nanti bahasanya kurang enak. Tapi kami belum bisa menerima atau mendukung sepenuhnya keberadaan IKN di tempat kami. Terus terang saja, karena keberadaan kami belum diakui,” tambahnya.
Pembangunan kawasan IKN sendiri terus berlangsung sampai saat ini. Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, progres pembangunan tahap 1 sudah mencapai sekitar 30 persen.
Muhammad Arman, Direktur Advokasi PB AMAN menyebut, di tengah proyek infrastruktur IKN itu, banyak persoalan menyangkut masyarakat adat yang belum selesai.
“Titik Nol itu menjadi penanda awal, dari satu situasi yang dihadapi oleh masyarakat adat sejak dulu. Setelah ekspansi industri ekstraktif, ada tambang salah satunya, kemudian Hutan Tanaman Industri (HTI). Titik Nol menjadi penanda awal suatu proses penyingkiran masyarakat adat,” kata Arman.
Titik Nol yang disebut Arman adalah lokasi pusat IKN, yang selama ini menjadi tempat acara seremonial terkait IKN.
Arman mengingatkan, dalam konteks IKN, naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, jelas menyebut keberadaan masyarakat adat. Ada tujuh suku asli yang disebutkan dalam naskah akademik itu.
“Tetapi begitu diterjemahkan ke dalam Rancangan Undang-Undang, enggak ada itu, dia hilang. Jadi naskah akademik sebagai quality control dari satu RUU itu menjadi kehilangan nilai,” ujar Arman.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya di lapangan, proses pembangunan IKN juga tanpa partisipasi masyarakat adat. Padahal, kata Arman, mereka harus diajak bicara dalam konteks yang disebut sebagai partisipasi penuh dan efektif. Proses ini diatur dalam berbagai instrumen hukum.
“Yang kedua, masyarakat itu tidak pernah diberikan kesempatan sejak awal untuk menyatakan, saya setuju, atau saya tidak setuju. Anda bisa bangun disini, ini boleh dibangun disini, yang ini tidak boleh dibangun di sana,” papar Arman.
Pemerintah seolah mengasumsikan bahwa tanah dimana IKN akan dibangun adalah lahan kosong tak bertuan, lanjut Arman. Padahal, berdasar peta indikatif yang disusun AMAN tahun lalu, ada 51 komunitas masyarakat adat yang akan terdampak IKN. Sebanyak 17 komunitas ada ada di Penajam Paser Utara dan 34 komunitas di Kutai Kartanegara.
UU IKN Perlu Direvisi
Berbagai persoalan yang menyangkut masyarakat adat, harus diselesaikan secara mendasar. Karena itulah, komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian tegas meminta adanya revisi UU IKN, sebagai landasan hukum pembangunan.
“Memang kita rekomendasikan supaya Undang-Undang IKN direvisi. Jadi, itu saya kira masih sangat relevan, Komnas HAM merekomendasikan supaya Undang-Undang IKN direvisi,” kata Saurlin.
Saurlin setuju, bahwa pemerintah tidak boleh mengandaikan kawasan IKN sebagai tanah kosong ketika pembangunan dilakukan.
“Di situ ada fitur-fitur adat, di situ wilayah adat masa lalu, ada berbagai jenis kekayaan Nusantara, ada berbagai makanan di sana,” ujar Saurlin.
Karena itu, justru yang harus dipikirkan adalah bagaimana masyarakat akan melakukan penyambutan terhadap mereka yang datang karena pembangunan IKN. Namun, secara umum, pemerintah memang belum menempatkan masyarakat adat pada posisi seharusnya.
Pada 2014-2016 Komnas HAM melakukan penelitian nasional terkait masyarakat adat. Hasilnya adalah sebuah buku dengan total hampir 4 ribu halaman, berisi rekomendasi dan pengakuan bagi masyarakat adat, termasuk di Kalimantan. Sayangnya, sejak diselesaikannya laporan itu, tidak banyak rekomendasi yang dijalankan pemerintah.
“Intinya, masyarakat adat itu masih mengalami problem pembiaran. Belum diakui. Lalu ketika tidak diakui sebagai subyek, sebagai komunitas, sebagai masyarakat, itu berimplikasi pada tidak diakui kepemilikannya, wilayahnya atau hutannya,” tegas Saurlin.
Komnas HAM mencatat, ada lebih dari 2.500 komunitas adat di seluruh Indonesia yang membutuhkan pengakuan dari negara.
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Rahmawati Al Hidayah melihat ada sudut pandang yang berbeda dalam persoalan ini. Dari sisi masyarakat adat, ada keresahan karena mereka merasa terintimidasi, belum ada komitmen pengakuan, dan belum ada akses informasi. Namun pemerintah di sisi lain bersikeras, bahwa seluruh proses pembangunan IKN, tertuang dalam masterplan yang sudah berisi data komprehensif termasuk tentang penguasaan lahannya.
“Temuan kita apa? Masyarakat lokal itu ada, masyarakat adat itu ada. Namun situasi hukum formal saat ini, menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang lemah, khususnya dalam konteks pertanahan,” kata Rahmawati.
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga Juni lalu, progres konstruksi di IKN tahap 1 mencapai 29,45 persen. Seluruh proyek IKN tahap 1 ditargetkan selesai pada 2024, apalagi Presiden Joko Widodo meminta, upacara peringatan kemerdekaan 2024 digelar di IKN.
Seluruh proyek di IKN dari 2022-2024 terbagi dalam 76 paket pengerjaan, dengan 37 sedang dalam pengerjaan. Total 76 paket diperkirakan membutuhkan biaya Rp62,27 triliun.
Sumber : voaindonesia dan Youtube Kegiatan Fakultas Hukum Unmul
Warta Kaltim @2023-Jul
Akhiri Polemik Nominal UKT, Hetifah Desak Evaluasi PTN BH
posted 11 days agoHetifah Respon Dosbing Sulit Ditemui Akibatkan Mahasiswa Berhenti Kuliah : Ini Permasalahan Sistemik
posted 11 days agoHetifah Dukung Penuh Komunitas sebagai Local Hero Parekraf
posted 19 days agoKembangkan Wisata Sungai Samarinda, Hetifah Fasilitasi Kegiatan BISA dan Ngabuburit di Kapal Wisata
posted 55 days agoUMKT Miliki Prodi Baru di Bidang Kedokteran, Hetifah: Selamat Mencetak Dokter Berkualitas Untuk Kaltim
posted 61 days agoPenduduk Kaltim Diberi Formasi Khusus CPNS IKN Tahun 2024. Pemerintah Siapkan Formasi untuk 'Fresh Graduate' dan IKN
posted 64 days agoCair 10 Hari Sebelum Idul Fitri. Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen
posted 64 days agoSatu-satunya Perempuan Dapil Kaltim di DPR RI, Hetifah: Kita Harus Bekerja Lebih Keras
posted 69 days agoMitra Hijau dan AJI Samarinda Gelar Pelatihan Jurnalistik Liputan Mendalam Isu Transisi Energi
posted 71 days agoGerakan Ekonomi Beli Produk UMKM, Gelar Business Matching UMKM dan PHRI Hasilkan Transaksi Potensial Rp 6,3 Miliar
posted 71 days agoPercepat Transisi Energi Berkeadilan, PW Muslimat NU Kaltim Diskusi Dengan The International Climate Initiative (IKI)
posted 72 days agoLangkah Progresif Pusat Kajian IKN dan SDG’s LP2M Unmul, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Isu Strategis
posted 74 days agoMahasiswa Fisip Unmul Hadirkan PT. MHU Bahas Pemberdayaan Masyarakat
posted 74 days agoKPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno, Ini Prediksi Calon Anggota DPRD Balikpapan Tahun 2024-2029
posted 74 days agoOtorita IKN bersama Kemsetneg Gelar Setneg Mantul Goes To Campus Universitas Mulawarman
posted 88 days ago2,3 Juta Rekrutmen ASN Tahun 2024, Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023
posted 120 days agoKampung di Kaltim Menerima Rp378 Juta dari Program Penurunan Emisi
posted 125 days agoAwal Tahun 2024, Rektor Unmul Tanam Pohon di IKN
posted 125 days agoIlmuwan Mengklaim Piramida Tertua di Dunia di Gunung Padang Indonesia
posted 125 days agoPercepat Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
posted 126 days agoBeasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Pendaftarannya Dibuka Hari Ini!
posted 128 days agoKemenparekraf Kembangkan Ecotourism, Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara
posted 129 days agoSambut IKN, Bunga Bangsa Hadirkan SMA Terintegrasi
posted 129 days agoYusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 166 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 171 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 171 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 175 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 175 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 175 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 175 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 176 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 177 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 180 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 180 days agoProf. Rahmawati Didik Masyarakat Kawasan IKN Buat Konten Positif
posted 181 days agoIndonesia Terpilih Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
posted 184 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 187 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 189 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 191 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 192 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 193 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 194 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 209 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 215 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 220 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 221 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 227 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 228 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 229 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 232 days ago