JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat edaran (SE) bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Tertanggal 25 Juli 2023 yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN dan dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
Surat Edaran didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023. Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam surat edaran tersebut mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkah-langkah sebagai berikut:
a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Seperti diketahui, saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik. Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. “Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” jelas Alex.
Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. “Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut dia, juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki. Sebagai contoh, tahun 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai berkisar bulan September 2023.
“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap,” ujarnya.
Alex menegaskan, penataan tenaga non-ASN ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan. “Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Alex
Sumber: Humas MENPANRB, Publikasi 27 Juli 2023
Warta Kaltim @2023- Jul
Akhiri Polemik Nominal UKT, Hetifah Desak Evaluasi PTN BH
posted 2 days agoHetifah Respon Dosbing Sulit Ditemui Akibatkan Mahasiswa Berhenti Kuliah : Ini Permasalahan Sistemik
posted 2 days agoHetifah Dukung Penuh Komunitas sebagai Local Hero Parekraf
posted 10 days agoKembangkan Wisata Sungai Samarinda, Hetifah Fasilitasi Kegiatan BISA dan Ngabuburit di Kapal Wisata
posted 46 days agoUMKT Miliki Prodi Baru di Bidang Kedokteran, Hetifah: Selamat Mencetak Dokter Berkualitas Untuk Kaltim
posted 51 days agoPenduduk Kaltim Diberi Formasi Khusus CPNS IKN Tahun 2024. Pemerintah Siapkan Formasi untuk 'Fresh Graduate' dan IKN
posted 54 days agoCair 10 Hari Sebelum Idul Fitri. Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen
posted 55 days agoSatu-satunya Perempuan Dapil Kaltim di DPR RI, Hetifah: Kita Harus Bekerja Lebih Keras
posted 60 days agoMitra Hijau dan AJI Samarinda Gelar Pelatihan Jurnalistik Liputan Mendalam Isu Transisi Energi
posted 62 days agoGerakan Ekonomi Beli Produk UMKM, Gelar Business Matching UMKM dan PHRI Hasilkan Transaksi Potensial Rp 6,3 Miliar
posted 62 days agoPercepat Transisi Energi Berkeadilan, PW Muslimat NU Kaltim Diskusi Dengan The International Climate Initiative (IKI)
posted 63 days agoLangkah Progresif Pusat Kajian IKN dan SDG’s LP2M Unmul, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Isu Strategis
posted 64 days agoMahasiswa Fisip Unmul Hadirkan PT. MHU Bahas Pemberdayaan Masyarakat
posted 65 days agoKPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno, Ini Prediksi Calon Anggota DPRD Balikpapan Tahun 2024-2029
posted 65 days agoOtorita IKN bersama Kemsetneg Gelar Setneg Mantul Goes To Campus Universitas Mulawarman
posted 78 days ago2,3 Juta Rekrutmen ASN Tahun 2024, Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023
posted 111 days agoKampung di Kaltim Menerima Rp378 Juta dari Program Penurunan Emisi
posted 115 days agoAwal Tahun 2024, Rektor Unmul Tanam Pohon di IKN
posted 116 days agoIlmuwan Mengklaim Piramida Tertua di Dunia di Gunung Padang Indonesia
posted 116 days agoPercepat Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
posted 116 days agoBeasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Pendaftarannya Dibuka Hari Ini!
posted 119 days agoKemenparekraf Kembangkan Ecotourism, Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara
posted 119 days agoSambut IKN, Bunga Bangsa Hadirkan SMA Terintegrasi
posted 119 days agoYusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 156 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 161 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 162 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 165 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 166 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 166 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 166 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 167 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 168 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 171 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 171 days agoProf. Rahmawati Didik Masyarakat Kawasan IKN Buat Konten Positif
posted 171 days agoIndonesia Terpilih Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
posted 174 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 177 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 180 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 182 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 183 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 184 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 185 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 200 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 206 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 210 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 212 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 217 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 219 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 219 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 222 days ago