JAKARTA – Sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan, serangkaian insentif ini merupakan yang terbaik di Indonesia.
“Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” katanya dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12/2023) tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang digelar di Ciputra Artpreneur, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (23/5/2023).
Semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission, OSS-Plus, sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dengan kemudahan tersebut OIKN berharap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045.
Dalam kurun waktu tersebut, IKN akan diwujudkan sebagai kota futuristik yang menjanjikan prospek bisnis berkelas global. Seperti diketahui, hanya 20 persen dari total anggaran IKN yang akan dibiayai oleh APBN. Sisanya adalah partisipasi swasta meliputi investasi langsung, public-private partnership (PPP), pembiayaan kreatif seperti crowd funding ataupun carbon trading, filantropi, dan lain sebagainya.
Pemerintah hanya membangun fasilitas vital yang dapat memicu multiplier effect. Saat ini jalan tol IKN-Balikpapan sedang dikerjakan, yang nantinya akan memperpendek waktu perjalanan dari 1,5 jam menjadi sekitar 30-40 menit.
Selain itu Bendungan Sepaku Semoi telah rampung dan siap menyuplai air baku ke IKN. Di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN jalan-jalan akses terus dikerjakan, dan bahkan sebagian telah mulai dipergunakan untuk pengangkutan logistik pembangunan.
Sementara itu, pengerjaan gedung vital masih terus berjalan, seperti Istana Presiden, kantor bersama kementerian koordinator, serta perumahan pejabat negara. “Pada tahap pertama, ada sekitar 300 paket investasi yang siap ditawarkan pada para investor, termasuk penyediaan sarana dan prasarana di bidang perumahan, transportasi, dan energi,” imbuh Bambang.
Investasi ini, lanjutnya, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur/bangunan atau hal fisik, hardware, tetapi juga meliputi investasi di bidang software, atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar IKN nantinya. Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan (area developer) dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center.
Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh Pemerintah Pusat.
OIKN berkonsentrasi memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha. Sementara itu, fasilitas penanaman modal disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam hal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023. Di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Saat ini sejumlah peraturan turunan kini tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan Koperasi.
Terkait perizinan berusaha, para pelaku usaha akan dapat mengajukan izin melalui aplikasi OSS-Plus dengan melengkapi beberapa persyaratan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF.
Untuk lokasi di IKN pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetitif sesuai perjanjian dengan OIKN. Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun, HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun.
Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.
“Insentif ini dapat menjadi salah satu daya tarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN bersama-sama”, ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Sejauh ini rangsangan pemerintah telah diterima baik oleh dunia usaha. Sampai Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 Letters of Intent (LoI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN, termasuk 24 LoI yang diterima saat Presiden Jokowi melakukan lobi-lobi di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu. Dari sekian LoI tersebut, 34 di antaranya telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA), atau perjanjian tertutup dengan Pemerintah Indonesia, dan siap berproses lebih lanjut.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono juga menambahkan terkait sembilan proyek dari lima sektor yang berbeda, yang akan berinvestasi ke IKN. “Dalam waktu dekat, sembilan flagship investment ini akan terhubung dan akan ada proses penandatanganan lebih jauh, sehingga kita bisa tetapkan bahwa IKN ini betul-betul menarik dan mendapatkan dukungan dari dunia usaha,” ujarnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid menyambut gembira fasilitas yang diberikan pemerintah ini. “Dengan adanya PP 12 Tahun 2023 ini diharapkan dapat membantu menurunkan barrier to entry bagi pelaku usaha di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai fasilitas yang dijanjikan ini dapat memberikan kesempatan untuk mengeksplorasi peluang-peluang bisnis baru bagi pelaku usaha di Indonesia. “Ini memudahkan pelaku usaha dalam negeri bersaing secara langsung pada taraf persaingan global, terutama dalam aspek sustainability,” pungkasnya.
Sumber: Tim Komunikasi Otorita Ibu Kota Nusantara
Warta Kaltim @2023- Jul
Promosikan Produk, UMKM Binaan Kideco Kolaborasi Dewan UKM Kaltim Melalui Kaltim Ekspo 2024
posted 0 days agoTingkatkan Aksesibilitas Transportasi Udara Menjelang HUT ke-79 RI Ke IKN, Garuda Indonesia Tandatangani MoU
posted 0 days ago12 Tower Rusun Hunian ASN Siap Sebelum HUT RI di IKN
posted 1 days agoSPAM Sepaku Ditargetkan Akhir Juli 2024 Mendatang Melayani Kebutuhan Air Minum di Persil dan Gedung-Gedung di Nusantara
posted 3 days agoGelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No.18 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
posted 3 days agoLukisan Gua Sulawesi 51.200 Tahun, Seni Representasional Tertua di Dunia
posted 5 days agoGelar Rakortas 2024, Jasa Raharja Berkomitmen Perkuat Kolaborasi dan Sinergi Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja Berkelanjutan
posted 8 days agoDIFC dan Otorita IKN menandatangani MoU Penyediaan Layanan Konsultasi dan Pengetahuan Pengembangan Pusat Keuangan di IKN
posted 9 days agoDisdikbud Kaltim, Percepatan Penurunan Stunting Gelar Rakor Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga
posted 12 days agoRaih Penghargaan di ASEAN Risk Awards 2024, Jasa Raharja Buktikan Mampu Bersaing di Kancah Internasional
posted 13 days agoRaih Penghargaan di ASEAN Risk Awards 2024, Jasa Raharja Buktikan Mampu Bersaing di Kancah Internasional
posted 14 days agoSetelah Kecamatan Telen Lanjut Teluk Pandan- DP3A Kutim Gelar Pembentukan dan Pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, Hadirkan Sumadi Ketua KPAD Kaltim
posted 14 days agoRivan A. Purwantono: AKHLAK Bukan Hanya Jargon, Tapi Telah Terinternalisasi Menjadi Kode Etik dan Tata Kelola Jasa Raharja
posted 14 days agoKutim Kembangkan PATBM Hadirkan Prof Widyatmike dan Ketua KPAD Kaltim
posted 16 days agoIronis, Pendiri PKBI Dr.dr.Soeharto Dinobatkan Pahlawan Nasional- Kantor PKBI Digusur
posted 17 days agoLapangan Upacara di IKN Akan Rampung
posted 17 days agoHadirkan Inovasi Standar Perawatan Medis Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Asia Awards 2024
posted 17 days agoOtorita IKN IKN Gelar Konsultasi Publik Peta Jalan Pendidikan di Nusantara
posted 19 days agoKembangkan Pemasaran, Pusat Kajian IKN dan SDGs Unmul Kunjungi Rumah Produksi Cokelat IKN Binaan MHU
posted 21 days agoSetiap Elemen PKBI Harus Memiliki Empat Nilai Luhur: Kerelawanan, Kepeloporan, Profesionalisme dan Kemandirian
posted 22 days agoOptimalkan Kampung KB dan Aplikasi Siperindu, BKKBN Kaltim Gelar Workshop
posted 24 days agoRubi Handojo : Penyaluran TJSL Tidak Hanya Fokus Pada Fasilitas, Namun Juga Pada Peningkatan Kompetensi SDM Masyarakat Sekitar
posted 24 days agoOptimalisasi Penyerapan APBD, Dinas PUPR Kaltim Percepatan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Melalui DAD
posted 25 days agoRivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Hadiri Puncak HUT Bhayangkara ke-78 di Mona, Apresiasi Transformasi dan Inovasi Polri
posted 25 days agoKementerian PANRB Paparkan Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN
posted 25 days agoJasa Raharja Sukses Bawa Mitra Binaan ‘Rumah Sandal Geulis’ Go Internasional, Raih Predikat Gold dalam Ajang Bina Mitra UMKM Award 2024
posted 26 days agoMuscab PKBI Balikpapan, Sumadi Ketua PKBI Kaltim: Kembangkan PAUD Holistik Integratif
posted 28 days agoRakernas III ADKASI: Wamendagri Tekankan Pentingnya Peran DPRD Sukseskan Pilkada 2024
posted 28 days agoDewi Aryani Suzana: Doa Bersama Lintas Agama Hari Bhayangkara ke-78 Jadi Simbol Kuatnya Hubungan Antar Umat Beragama
posted 28 days agoRoad To Mahakam Run 2024: 2000 Tiket Ludes Terjual
posted 28 days agoRivan A Purwantono: Kerjasama Jasa Raharja dan Lemhannas RI Tingkatkan Wawasan Kebangsaan para Pimpinan
posted 30 days agoKementerian PUPR Ditjen Perumahan Menyambangi Forum CSR Kaltim Tawarkan Konsultasi Gratis Bangun Rumah Layak Huni
posted 30 days agoRivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja: Digitalisasi Instrumen Penting Penunjang Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia
posted 30 days agoGuna Mewujudkan Kota Layak Anak, Dinas PPPA dan KB Kota Bontang Gelar Penguatan Aktivis PPATBM. Hadirkan Ketua KPAD Kaltim
posted 31 days agoLukman Terpilih Ketua PKBI Kukar. Muscab diawali Beri Bantuan Sosial Terencana dan Kursi Roda
posted 33 days agoOtorita IKN dan BKKBN Gelar FGD Grand Design Pembangunan Kependudukan Nusantara
posted 36 days agoPKBI dan KPAD Provinsi Kaltim Inisiasi Terbentuknya Jaringan Kerja Penanganan Gender dan Anak
posted 36 days agoJasa Raharja Raih Penghargaan di 6th Anniversary Indonesia BUMN Awards 2024
posted 36 days agoSaipul Dosen Fisip Unmul Imbau Jadi Pemilih Cerdas Dalam Pilkada, Tolak Politik Uang
posted 44 days agoPusaka Kunjungi Forum CSR Kaltim Imbau CSR Berkeadilan
posted 54 days agoUNU Kaltim Gelar MoU dengan Forum CSR Kaltim
posted 58 days agoOtorita IKN Tandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama Dengan 9 Perguruan Tinggi Indonesia di Bidang Pendidikan
posted 58 days agoOtorita IKN dan Universitas Mulawarman Gelar Konferensi Internasional Pembangunan Kota Hutan dan Pemulihan Keanekaragaman Hayati dan Budaya, dihadiri 12 Negara
posted 60 days agoLagi - Lagi Kilang Pertamina Balikpapan Terbakar
posted 63 days agoKepala Otorita IKN Soroti Pentingnya Pengelolaan Air dan Kerja Sama Internasional di Forum Bandung Spirit Water
posted 67 days agoKuatkan Kapasitas Pelaku Seni Rupa, Hetifah: Kita Akan Terus Mendorong Iklim Kreatif
posted 68 days agoPusat Kajian IKN dan SDGs Unmul Bangun Sinergi Dengan Otorita IKN
posted 68 days agoAkhiri Polemik Nominal UKT, Hetifah Desak Evaluasi PTN BH
posted 81 days agoHetifah Respon Dosbing Sulit Ditemui Akibatkan Mahasiswa Berhenti Kuliah : Ini Permasalahan Sistemik
posted 81 days agoHetifah Dukung Penuh Komunitas sebagai Local Hero Parekraf
posted 89 days ago