JAKARTA – Sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan, serangkaian insentif ini merupakan yang terbaik di Indonesia.
“Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” katanya dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12/2023) tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang digelar di Ciputra Artpreneur, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (23/5/2023).
Semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission, OSS-Plus, sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dengan kemudahan tersebut OIKN berharap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045.
Dalam kurun waktu tersebut, IKN akan diwujudkan sebagai kota futuristik yang menjanjikan prospek bisnis berkelas global. Seperti diketahui, hanya 20 persen dari total anggaran IKN yang akan dibiayai oleh APBN. Sisanya adalah partisipasi swasta meliputi investasi langsung, public-private partnership (PPP), pembiayaan kreatif seperti crowd funding ataupun carbon trading, filantropi, dan lain sebagainya.
Pemerintah hanya membangun fasilitas vital yang dapat memicu multiplier effect. Saat ini jalan tol IKN-Balikpapan sedang dikerjakan, yang nantinya akan memperpendek waktu perjalanan dari 1,5 jam menjadi sekitar 30-40 menit.
Selain itu Bendungan Sepaku Semoi telah rampung dan siap menyuplai air baku ke IKN. Di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN jalan-jalan akses terus dikerjakan, dan bahkan sebagian telah mulai dipergunakan untuk pengangkutan logistik pembangunan.
Sementara itu, pengerjaan gedung vital masih terus berjalan, seperti Istana Presiden, kantor bersama kementerian koordinator, serta perumahan pejabat negara. “Pada tahap pertama, ada sekitar 300 paket investasi yang siap ditawarkan pada para investor, termasuk penyediaan sarana dan prasarana di bidang perumahan, transportasi, dan energi,” imbuh Bambang.
Investasi ini, lanjutnya, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur/bangunan atau hal fisik, hardware, tetapi juga meliputi investasi di bidang software, atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar IKN nantinya. Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan (area developer) dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center.
Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh Pemerintah Pusat.
OIKN berkonsentrasi memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha. Sementara itu, fasilitas penanaman modal disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam hal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023. Di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Saat ini sejumlah peraturan turunan kini tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan Koperasi.
Terkait perizinan berusaha, para pelaku usaha akan dapat mengajukan izin melalui aplikasi OSS-Plus dengan melengkapi beberapa persyaratan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF.
Untuk lokasi di IKN pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetitif sesuai perjanjian dengan OIKN. Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun, HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun.
Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.
“Insentif ini dapat menjadi salah satu daya tarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN bersama-sama”, ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Sejauh ini rangsangan pemerintah telah diterima baik oleh dunia usaha. Sampai Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 Letters of Intent (LoI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN, termasuk 24 LoI yang diterima saat Presiden Jokowi melakukan lobi-lobi di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu. Dari sekian LoI tersebut, 34 di antaranya telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA), atau perjanjian tertutup dengan Pemerintah Indonesia, dan siap berproses lebih lanjut.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono juga menambahkan terkait sembilan proyek dari lima sektor yang berbeda, yang akan berinvestasi ke IKN. “Dalam waktu dekat, sembilan flagship investment ini akan terhubung dan akan ada proses penandatanganan lebih jauh, sehingga kita bisa tetapkan bahwa IKN ini betul-betul menarik dan mendapatkan dukungan dari dunia usaha,” ujarnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid menyambut gembira fasilitas yang diberikan pemerintah ini. “Dengan adanya PP 12 Tahun 2023 ini diharapkan dapat membantu menurunkan barrier to entry bagi pelaku usaha di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai fasilitas yang dijanjikan ini dapat memberikan kesempatan untuk mengeksplorasi peluang-peluang bisnis baru bagi pelaku usaha di Indonesia. “Ini memudahkan pelaku usaha dalam negeri bersaing secara langsung pada taraf persaingan global, terutama dalam aspek sustainability,” pungkasnya.
Sumber: Tim Komunikasi Otorita Ibu Kota Nusantara
Warta Kaltim @2023- Jul
Otorita IKN Buka 335 Formasi PPPK Tahun 2023
posted 0 days agoIni Formasi PNS dan PPPK Tenaga Dosen dan Teknis Pada Perguruan Tinggi Kaltim dan Daerah Lain 2023
posted 1 days agoSelaraskan Pendidikan Dengan Industri, SKK Migas Bagi Pengalaman Pemberdayaan Masyarakat di Fisip Unmul Dalam Kuliah Umum
posted 2 days agoDPR RI Undang MRKB, Usul IKN Jadi Provinsi Daerah Istimewa Dipimpin Gubernur
posted 5 days agoPemprov. Kaltim Telah Buka 4.427 PPPK Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. Ini Kriterianya
posted 6 days agoDirektur Ketahanan Pangan OIKN: Hadirnya IKN Berdampak Positif Bagi Pengembangan Pertanian Lokal
posted 9 days agoHandling Illegal Mining, NNC, and Law Enforcement Officials Form Task Force
posted 14 days agoMendagri: Pemilu 2024 Sukses Bergantung Pada Optimalnya Peran Dan Fungsi Stakeholder Terkait
posted 19 days agoIni Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2024
posted 19 days agoIni Pokok-Pokok Strategi Kebijakan Fiskal APBN 2024 Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang
posted 19 days agoPT Krakatau Bandar Samudera Bangun Dermaga Logistik Terintegrasi di IKN
posted 21 days agoSusul Ismael Thomas Kejaksaan Agung Menetapan Tersangka Kepada Eks Kadis ESDM Kalimantan Timur Christianus Benny
posted 21 days agoTokoh dan Ormas Nyatakan Sikap, Dorong Pj Bupati PPU Dari Putra Daerah
posted 21 days agoMahasiswa S1 hingga S3 Tidak Wajib Skripsi/Tesis/Disertasi Lagi, Ini Standar Nasional Barunya
posted 24 days agoJakarta Plurilateral Dialogue dibuka Menteri PMK, Tiga Hal Penting Memperkuat Budaya Toleransi
posted 25 days agoOtorita IKN dan PT. SMI Sepakat dalam Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
posted 25 days agoPemindahan ASN, Dianggarkan 9,4 T Kementerian PUPR Mulai Pembangunan 47 Tower Rusun ASN IKN
posted 25 days agoKetua KPAD Kaltim: Wujudkan Kota Smart City, Pembangunan IKN Penting Berorientasi Kota Layak Anak
posted 27 days agoBahaya Plastik Mikro pada Puntung Rokok bagi Kesehatan
posted 29 days agoIni Jadwal Penerimaan Calon PNS dan PPPK, Pendaftaran Dimulai 17 September 2023
posted 29 days agoKetua KPAD Kaltim: Pemerkosaan By Kridit Jauh Lebih Besar Potensinya Dibandingkan Pemerkosaan dengan Kekerasan. Imbau Kepala Sekolah Waspada
posted 30 days agoPHM Dukung Pencapaian SDGs Serahkan Bantuan Beasiswa
posted 30 days agoPerubahan UU IKN, Ini 9 Pokok Urgen Draf RUU di Ajukan Pemerintah ke Komisi II DPR
posted 32 days agoTahun 2024 Pembangunan Infrastruktur dan Kantor Pemerintahan IKN Tahap 1 Rampung
posted 32 days agoRaih Rekor MURI, 1912 Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/ Kota Se-Indonesia termasuk Kaltim Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Menggunakan Pakaian Adat Dilantik
posted 35 days agoAkhirnya Diumumkan. Ini Nama Lima Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Provinsi Kalimantan Timur
posted 36 days agoEkonomi Kaltim Tumbuh Sebesar 6,84 Persen Didominasi Usaha Konstruksi dan Asuransi
posted 37 days agoPutusan Mahkamah Konstitusi Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan
posted 38 days agoSegini Kekayaan Ismail Thomas Anggota DPR RI Dapil Kaltim Ditepakan Tersangka Diduga Memalsukan Izin Tambang
posted 39 days agoMRKB Usul Otorita IKN Hanya Developer, Kedepannya IKN Nusantara Harus Merujuk UU Pemerintah Daerah
posted 39 days ago14 Agustus Hari Pramuka. Ini Sejarah Pramuka di Indonesia
posted 40 days agoSiap-Siap Pemerintah Akan Rekrut 572.496 PNS dan PPPK tahun 2023, Rencana Pendaftaran 17 September-3 Oktober 2023
posted 43 days agoOmbudsman: Ingatkan Partisipasi Publik dalam Penjaringan Pj Kepala Daerah
posted 43 days agoOtorita IKN Meluncurkan Buku Panduan Bangunan Cerdas. Ini Bukunya
posted 44 days agoSosialisasi IDI, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Ungkap Kunci keberhasilan Pemilu Tahun 2024
posted 45 days agoDr. Finnah Furqoniah, M.Si Dekan Fisip Periode 2023 – 2027 Resmi Dilantik
posted 45 days agoBupati Kukar Mengapresiasi Kolaborasi PT MHU dan Yayasan PKM. Serahkan Ijasah Paket A,B,C PKBM Loa Kulu
posted 45 days agoPolresta Bulungan Tetapkan Tersangka Kakek 83 Tahun Terduga Pembakaran Lahan
posted 46 days agoPempertegas Kewenangan Khusus, Bappenas-Otorita IKN Gelar Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN
posted 50 days agoRealisasi Investasi Kaltim Triwulan I 2023 Rp15,42 T, Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri Rp. 11,36 T dan Penanaman Modal Asing Rp. 4,06 T
posted 50 days agoSetia P. Lenggono Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN: Pertanian di IKN di Desain Mendukung Ketahanan Pangan dan Memiliki Fungsi Estetik Mempercantik Kota
posted 51 days agoProf. M. Ali Berawi Papar Enam Domain Utama Smart City Plan IKN di Depan Perwakilan UNDP
posted 51 days agoMendes PDTT: Tenaga Pendamping Desa Dibutuhkan Sepanjang Masa
posted 53 days agoIran Noor: Masyarakat Kaltim Sudah Menikmati listrik 24 Jam. Tahun 2023 Total 1.692 Sambungan Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
posted 55 days agoOjek Online Sehari Dapat Rp10.000 Bahkan Kadang Nol Rupiah, Kemitraan Antara Pengemudi Ojek dengan Penyedia Aplikasi Perlu Ditertibkan
posted 55 days agoPPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji, Ini Syaratnya
posted 55 days agoMenteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Minta Instansi Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN dan Dilarang Mengangkat Pegawai Non-PNS dan atau Non-PPPK
posted 57 days agoDinas Perkebunan Kaltim Tingkatkan Kesejahteraan Petani Melalui Pemberdayaan Gapoktan
posted 57 days agoHingga Semester Pertama 2023 Kinerja Ekonomi Kaltim Masih Positif
posted 57 days agoPT Pupuk Kaltim Launching Jaringan Pipa Air Bersih di Ibu Kota Nusantara
posted 59 days ago