NEWS:

  • Harwan Muldidarmawan: Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional
  • Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
  • Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
  • Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang
  • Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

JAKARTA- Presiden Republik Indonesia Menerpkan Ibukita Nusantara menjadi ibu Kota Politik di Tahun 2028 Hal ini tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang Ditetapkan tanggal 30 Juni 2025.

Teruamh dalam Perpes tersebut : Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028 dengan:

(a) Terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, Tergambarkan pada (i) luas area kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar; (i) persentase pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen; (iii) persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; (iv) cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; (v) indeks aksesibilitas dan konekivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74. Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan: (i) perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya; (ii) pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara; (iii) pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara; (iv) pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara; serta (v) pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.

(b) Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada (i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang; dan (ii) cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen. Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan: (i) pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta (ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara.

Didalam Pepres juga menjelaskan kawasan prioritas pada kawasan superhub Ibu kota nusantara terdiri dari kawasan Inti Pemerintahan (KIPP), Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN) dan Kawasan Pengembangan Ibu Kota Musantara (KPIKN)

Warta Kaltim @2025-Jul

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »