JAKARTA- Ismail Thomas anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Dapil Kalimantan Timur ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ismail Thomas yang merupakan mantan Bupati Kutai Barat dua periode ini diduga memalsukan dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan perkara PT Sendawa Jaya.
Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawa Jaya. Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutai Barat dua periode. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas), anggota Komisi I DPR atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). sebagaimana dikutip dari beritasatu.com (16/8)
Dalam kasus ini, Kejagung menduga Ismail memalsukan dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan perkara PT Sendawa Jaya.
Atas tindak pidana tersebut, Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah 5 tahun pidana penjara.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang terakhir disetorkannya ke KPK pada 4 Juli 2023, Ismail Thomas mengaku memiliki harta kekayaan dengan total Rp 9,8 miliar.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (16/8/2023), Ismail Thomas mengklaim memiliki harta bergerak berupa tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp 2,2 miliar. Uniknya, dari terdapat tanah seluas 19.500 meter persegi atau 1,9 hektare di Kutai Barat yang hanya dihargai Rp 45,2 juta. Sementara terdapat tanah seluas 16.000 meter persegi atau 1,6 hektare yang ditaksir senilai Rp 150 juta.
Selain tanah dan bangunan, Ismail Thomas juga memiliki delapan unit mobil dengan total senilai sekitar Rp 828 juta. Di antara deretan mobil Ismail Thomas, terdapat mobil Suzuki Katana Short 2WD tahun 1990 seharga Rp 8 juta, dan Mercedes-Benz 700 tahun 1996 seharga Rp 25 juta.
Ismail juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 381 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 6,3 miliar. Dalam LHKPN itu, Ismail mengklaim tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Ismail Thomas, yakni Rp 9,8 miliar atau tepatnya Rp 9.823.386.700.
Warta Kaltim @2023-Jul
Berita Lainnya...
Akhiri Polemik Nominal UKT, Hetifah Desak Evaluasi PTN BH
posted 11 days agoHetifah Respon Dosbing Sulit Ditemui Akibatkan Mahasiswa Berhenti Kuliah : Ini Permasalahan Sistemik
posted 11 days agoHetifah Dukung Penuh Komunitas sebagai Local Hero Parekraf
posted 19 days agoKembangkan Wisata Sungai Samarinda, Hetifah Fasilitasi Kegiatan BISA dan Ngabuburit di Kapal Wisata
posted 55 days agoUMKT Miliki Prodi Baru di Bidang Kedokteran, Hetifah: Selamat Mencetak Dokter Berkualitas Untuk Kaltim
posted 61 days agoPenduduk Kaltim Diberi Formasi Khusus CPNS IKN Tahun 2024. Pemerintah Siapkan Formasi untuk 'Fresh Graduate' dan IKN
posted 64 days agoCair 10 Hari Sebelum Idul Fitri. Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen
posted 64 days agoSatu-satunya Perempuan Dapil Kaltim di DPR RI, Hetifah: Kita Harus Bekerja Lebih Keras
posted 69 days agoMitra Hijau dan AJI Samarinda Gelar Pelatihan Jurnalistik Liputan Mendalam Isu Transisi Energi
posted 71 days agoGerakan Ekonomi Beli Produk UMKM, Gelar Business Matching UMKM dan PHRI Hasilkan Transaksi Potensial Rp 6,3 Miliar
posted 71 days agoPercepat Transisi Energi Berkeadilan, PW Muslimat NU Kaltim Diskusi Dengan The International Climate Initiative (IKI)
posted 72 days agoLangkah Progresif Pusat Kajian IKN dan SDG’s LP2M Unmul, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Isu Strategis
posted 74 days agoMahasiswa Fisip Unmul Hadirkan PT. MHU Bahas Pemberdayaan Masyarakat
posted 74 days agoKPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno, Ini Prediksi Calon Anggota DPRD Balikpapan Tahun 2024-2029
posted 74 days agoOtorita IKN bersama Kemsetneg Gelar Setneg Mantul Goes To Campus Universitas Mulawarman
posted 88 days ago2,3 Juta Rekrutmen ASN Tahun 2024, Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023
posted 120 days agoKampung di Kaltim Menerima Rp378 Juta dari Program Penurunan Emisi
posted 125 days agoAwal Tahun 2024, Rektor Unmul Tanam Pohon di IKN
posted 125 days agoIlmuwan Mengklaim Piramida Tertua di Dunia di Gunung Padang Indonesia
posted 125 days agoPercepat Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
posted 126 days agoBeasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Pendaftarannya Dibuka Hari Ini!
posted 128 days agoKemenparekraf Kembangkan Ecotourism, Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara
posted 129 days agoSambut IKN, Bunga Bangsa Hadirkan SMA Terintegrasi
posted 129 days agoYusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 166 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 171 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 171 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 175 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 175 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 175 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 175 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 176 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 177 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 180 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 180 days agoProf. Rahmawati Didik Masyarakat Kawasan IKN Buat Konten Positif
posted 181 days agoIndonesia Terpilih Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
posted 184 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 187 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 189 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 191 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 192 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 193 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 194 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 209 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 215 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 220 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 221 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 227 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 228 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 229 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 232 days ago