NEWS:

  • Rivan A. Purwantono: Tak Hanya Tol, Jalur Arteri Jadi Perhatian Khusus dalam Pengelolaan Mudik Nataru
  • Survei Kesiapan Nataru, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah
  • Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat
  • Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI
  • Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan

JAKARTA- Akhir ini ramai diberitakan di sosial media tentang mahasiswa yang berhenti kuliah dikarenakan dosen sulit ditemui padahal sudah semester 8.

Wakil Ketua Umum Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan ini bukan permasalahan yang sepele. Namun ini menjadi permasalahan sistemik yang terjadi di kampus.

“Gaji dosen yang yang tak seberapa ini mengakibatkan dosen seringkali mengambil proyek-proyek sampingan yang mengakibatkan waktunya tersita dan sulit ditemui mahasiswa, tentu ini berpengaruh pada progress pengerjaan skripsi ataupun tugas akhir mahasiswa,” terang Hetifah.

Sebelumnya juga viral tagar #JanganJadiDosen di platform X/twitter yang mengungkap pendapatan gaji dosen tidak sebesar yang dipikirkan masyarakat dan cenderung minim. Gaji dosen yang berstatus PNS diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan berstatus PPPK diatur Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024. PP ini juga memuat kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sejak Januari 2024. Kondisi lebih miris terlebih bagi dosen PTS yang memiliki gaji lebih sedikit dan tidak ada standar minimum. Saat ini para dosen PTS sedang mengupayakan ke MK terkait standar minimum gaji ini.

Hetifah menegaskan, sistem pendidikan di perguruan tinggi ini harus diperbaiki, bagaimana agar dosen bisa fokus mengajar mahasiswa di kampus dan bagaimana agar dosen bisa proaktif melakukan pendampingan dan bimbingan ke mahasiswa karena ada target dari kampus yang harus dipenuhi, sehingga beban tidak melulu berfokus ke mahasiswa saja.

Selain itu perlu dihindari untuk melakukan bimbingan di luar kampus maupun di luar jam operasional kampus tanpa persetujuan ketua prodi/ketua jurusan sesuai dengan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Hetifah juga mengingatkan agar pihak kampus proaktif mengingatkan para dosen dan menjadikan kelulusan mahasiswa yang dibimbing sebagai salah satu bentuk Key Performance Indicator (KPI) dosen yang perlu dipenuhi targetnya, seraya memberikan sanksi terhadap dosen yang melalaikan mahasiswanya.

Warta Kaltim @2024-Jul

Baca Juga...

NEXT

WARTA UPDATE

« »