Oleh : Aji Sofyan Effendi
Ide dan gagasan besar Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, yang kemudian dikenal dengan ikon Mr. 70 %, untuk menawarkan konsep keuangan negara adalah suatu gagasan kebangsaan yang sangat futuristic, ide yang sangat besar dan brilliant, sama besarnya dengan ide pemindahan IKN, bahkan ide memberikan porsi 70 % untuk penguatan APBD baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia jauh lebih dahsyat dan langsung menyentuh kebutuhan 263 Juta rakyat Indonesia, ketimbang IKN
Filsafat dasar alokasi 70 % untuk penguatan APBD dari negara sebenarnya simple, bahwa dalam sistim pemerintahan di Indonesia ini, ada 3 hierarki pemerintahan, yaitu pemerintah pusat dengan 6 jenis kewenangan yaitu Politik luar negeri, Pertahanan dan Keamanan, Urusan hukum, agama dan moneter. Selebihnya adalah urusan pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Sejak diberlakukannya otonomi daerah oleh pemerintahan pusat, kini setiap daerah menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri. Penyerahan wewenang tersebut menjadikan pemerintah daerah mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri harus menjalankan asas otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Ada 7 jenis kewenangan Propinsi dan ada 5 Jenis kewenangan kabupaten dan kota
Dengan adanya kewenangan tersebut maka tentunya membutuhkan pembiayaan pembangunan yang memadai sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan diamanatkan dalam UU Otonomi daerah tersebut.
7 (Tujuh) Jenis kewenangan Pemerintah Propinsi dan 5 Jenis kewenangan Pemerintah kabupaten dan Kota tersebut beserta turunannya langsung menyentuh kepada kebutuhan dan kesejahteraan rakyat. Itulah sebabnya kita mengenal dalam sistim ketatanegaraan ada 3 bentuk negara yaitu Political state, Legal state dan welfare state, dengan discretionary power dan freisermessen, Indonesia menganut 2 prinsip terakhir.
Frasa tersebut juga dengan terang benderang dijelaskan dalam UUD 45, oleh sebab itulah berangkat dari kewenangan tersebut dibangunlah filsafat 70 % alokasi keuangan negara untuk penguatan APBD dalam menjalankan fungsi kewenangan daerah yang sangat operasional dan langsung menyentuh kebutuhan 235 Juta rakyat Indonesia.
Dalam praktek perjalanan Provinsi Kalimantan Timur, yang dalamk konteks nasional sering sekali menggaungkan perjuangan perimbangan keuangan negara dan daerah, bahkan sampai ke persidangan Mahkamah Konstitusi, walaupun kandas, namun spirit perjuangan tersebut sebenarnya adalah dalam rangka bagaimana daerah bisa memiliki kemandirian dalam fiscal capacity nya, beberapa formula keuangan negara yang sudah menerbitkan UU HKPD 1/2021. Tetap saja tidak menjadikan penguatan APBD baik propinsi maupun kabupaten kota, karena yang dibagi tetap saja diambil dari porsi APBN Netto, hanya sekitar 35 % dari 100
% keuangan negara. Rapat Paripurna DPR RI tanggal 30 September 2021 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp68,00 triliun. Sementara besaran APBN 2022 adalah sebesar 1.846,1 T Jadi total dana transfer ke daerah adalah sebesar 38 % dan pemerintah pusat sebesar 62 %, disinilah letak teknis ide dan gagasan Mr.70 % yaitu untuk memperkuat fiscal daerah menjadi 70 % daerah dan 30 % Pemerintah pusat.
Secara teknis, Pos atau Item apa saja yang ada dalam komposisi APBD itu meningkat, yaitu pada pos dana transfer ke daerah, jadi tidak diperlukan lagi berbagai macam formula dalam APBN baik dari DBH SDA migas, perkebunan, dll, yang mana kita ketahui bahwa formula2 tersebut termasuk DAU (Dana Alokasi Umum) yang masih jauh dari sempurna.
Kemudian timbul pertanyaan ? Bagaimana dengan beban pemerintah untuk urusan politik luar negeri dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan serta moneter yang membutuhkan biaya yang sangat besar untuk eksistensi nya suatu negara, kalau 70 % uang APBN berada di daerah dan menjadi kewenangan daerah, jawabannya adalah disinilah pentingnya agar kita tidak terperangkap pada “ Alokasi Pembagian APBN-APBD “ tapi bagaimana agar kue APBN tersebut menjadi lebih besar 2x lipat atau 3x lipat, sehingga APBN bisa menjadi 4000 T atau 6000 T atau seperti APBN Korea Selatan 10.000 T. sehingga apapun yang direncanakan di negara ginseng ini, hari ini direncanakan bulan depan sudah terbangun, karena kemampuan APBN yang sangat besar. ( bersambung.. )
Warta Kaltim @2022
Yusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 6 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 11 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 11 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 15 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 15 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 15 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 16 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 16 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 17 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 20 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 20 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 27 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 30 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 32 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 32 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 33 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 34 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 49 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 55 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 60 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 62 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 67 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 68 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 69 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 72 days agoUnmul Dengan Otorita IKN Jalin Kerja Sama Pelatihan Sertifikasi Guru
posted 74 days agoProf. Dr. Rahmawati: Raih Guru Besar, Mengenal Lebih Dekat Kiprahnya
posted 75 days agoOtorita IKN dan Kadata Luncurkan Sabuk Hijau Nusantara
posted 75 days agoOtorita IKN Buka 335 Formasi PPPK Tahun 2023
posted 78 days agoIni Formasi PNS dan PPPK Tenaga Dosen dan Teknis Pada Perguruan Tinggi Kaltim dan Daerah Lain 2023
posted 79 days agoMakmur Marbun Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati PPU
posted 79 days agoSelaraskan Pendidikan Dengan Industri, SKK Migas Bagi Pengalaman Pemberdayaan Masyarakat di Fisip Unmul Dalam Kuliah Umum
posted 80 days agoUnmul Kukuhkan 36 Guru Besar, Terbanyak Sepanjang Sejarah
posted 80 days agoDPR RI Undang MRKB, Usul IKN Jadi Provinsi Daerah Istimewa Dipimpin Gubernur
posted 82 days agoPemprov. Kaltim Telah Buka 4.427 PPPK Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. Ini Kriterianya
posted 84 days agoDirektur Ketahanan Pangan OIKN: Hadirnya IKN Berdampak Positif Bagi Pengembangan Pertanian Lokal
posted 87 days agoHandling Illegal Mining, NNC, and Law Enforcement Officials Form Task Force
posted 92 days agoMendagri: Pemilu 2024 Sukses Bergantung Pada Optimalnya Peran Dan Fungsi Stakeholder Terkait
posted 97 days agoIni Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2024
posted 97 days agoIni Pokok-Pokok Strategi Kebijakan Fiskal APBN 2024 Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang
posted 97 days agoPT Krakatau Bandar Samudera Bangun Dermaga Logistik Terintegrasi di IKN
posted 99 days agoSusul Ismael Thomas Kejaksaan Agung Menetapan Tersangka Kepada Eks Kadis ESDM Kalimantan Timur Christianus Benny
posted 99 days agoTokoh dan Ormas Nyatakan Sikap, Dorong Pj Bupati PPU Dari Putra Daerah
posted 99 days agoMahasiswa S1 hingga S3 Tidak Wajib Skripsi/Tesis/Disertasi Lagi, Ini Standar Nasional Barunya
posted 102 days agoJakarta Plurilateral Dialogue dibuka Menteri PMK, Tiga Hal Penting Memperkuat Budaya Toleransi
posted 103 days agoOtorita IKN dan PT. SMI Sepakat dalam Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
posted 103 days agoPemindahan ASN, Dianggarkan 9,4 T Kementerian PUPR Mulai Pembangunan 47 Tower Rusun ASN IKN
posted 103 days agoKetua KPAD Kaltim: Wujudkan Kota Smart City, Pembangunan IKN Penting Berorientasi Kota Layak Anak
posted 105 days agoBahaya Plastik Mikro pada Puntung Rokok bagi Kesehatan
posted 107 days agoIni Jadwal Penerimaan Calon PNS dan PPPK, Pendaftaran Dimulai 17 September 2023
posted 107 days ago