NEWS:

  • Jelang Idulfitri 2026, Jasa Raharja Dukung Penguatan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dan Kesiapan Jalan yang Berkeselamatan
  • Kecelakaan Kapal di Pelabuhan Semayang, PT Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur Pastikan Perlindungan untuk Korban
  • Hadirkan Pelayanan Publik yang Optimal, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Untuk tingkatkan Kepatuhan Masyarakat
  • Dukung Mudik Aman dan Berkeselamatan bagi Masyarakat, Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah
  • Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

MY PHOTOOleh Sarifudin, So.Sos., M.Si – Dosen Pembangunan Sosial Universitas Mulawarman

Konsep pembangunan sosial sejak awal berkembang dinamis dengan beragam pendekatan—mulai dari sosiologis, kebijakan sosial, hingga pengembangan komunitas. Midgley (2020) mendefinisikan pembangunan sosial sebagai proses perubahan terencana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Di Indonesia, pembangunan sosial pada masa awal kemerdekaan hingga Orde Baru didominasi negara. Model welfare state ini menimbulkan ketimpangan sosial-ekonomi dan tingginya angka kemiskinan. Sejak 1970-an, peran swasta mulai menguat seiring runtuhnya dominasi negara kesejahteraan. Muncul konsep welfare pluralism dan welfare regime, yang memberi ruang lebih besar bagi sektor privat, komunitas, dan pemerintah daerah untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Evolusi CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia mulai dikenal sejak 2000-an, meski secara global konsep ini telah berkembang sejak 1930-an. CSR tidak lagi sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari strategi bisnis berkelanjutan. Filosofi people, planet, profit menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sekaligus tetap memperoleh keuntungan.

Integrasi CSR dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) menjadikan CSR sebagai pilar penting pembangunan berkelanjutan. Perusahaan dituntut menciptakan hubungan win-win dengan masyarakat melalui pemberdayaan, inovasi, dan kemitraan.

Regulasi dan Standar

Pelaksanaan CSR di Indonesia memiliki dasar hukum, antara lain:

  • UU No. 19/2003 tentang BUMN: mengatur Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
  • UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal: mewajibkan perusahaan menerapkan tata kelola yang baik dan tanggung jawab sosial.
  • UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas: mewajibkan perusahaan berbasis sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selain regulasi nasional, standar internasional ISO 26000 (2010) menjadi pedoman global pelaksanaan CSR. Standar ini menekankan keseimbangan aspek legal, sosial, dan lingkungan agar tercipta keberlanjutan bisnis.

PROPER: Instrumen CSR Nasional

Sejak 1995, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Program ini menilai kepatuhan dan inovasi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan serta pelaksanaan CSR.

Perusahaan diberi peringkat: Hitam (melanggar hukum), Merah (belum sesuai aturan), Biru (patuh regulasi), Hijau (melampaui persyaratan), dan Emas (unggul, beretika, konsisten). Tren menunjukkan semakin banyak perusahaan mencapai peringkat hijau dan emas, menandakan CSR telah melembaga dalam strategi bisnis.

Data KLHK menunjukkan jumlah peserta PROPER meningkat dari 85 perusahaan (2002) menjadi 2.593 perusahaan (2021) serta tercatat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Selaku Ketua Tim Teknis PROPER No. 118 Tahun 2024 terdapat Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) periode 2023-2024 berjumlah 4.520 perusahaan yang ditetapkan. sedangkan Dana CSR yang bergulir ke masyarakat juga signifikan, meski fluktuatif: dari Rp1,86 triliun (2013) hingga Rp22,87 triliun (2019),dan terus mengalami kenaikan.

Kontribusi terhadap Pembangunan Desa

CSR berperan melengkapi dana desa yang dialokasikan pemerintah. Pada 2019, kontribusi CSR mencapai 32,7% dari total dana desa, menunjukkan potensi besar sektor swasta dalam mendukung pembangunan sosial, khususnya di pedesaan.

Tantangan dan Harapan

Pelaksanaan CSR masih menghadapi kendala, seperti:

  • Interpretasi yang berbeda tentang konsep mandatory vs voluntary.
  • Lemahnya kepastian hukum dan mekanisme verifikasi dampak.
  • Disfungsi regulasi dan minimnya monitoring.

Meski demikian, tren positif menunjukkan CSR semakin dipandang sebagai kebutuhan perusahaan, masyarakat, dan negara. Ke depan, diharapkan CSR tidak berhenti pada kegiatan filantropi, tetapi berkembang menjadi program pemberdayaan yang berkelanjutan.

Penutup

CSR di Indonesia bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan strategi bisnis yang berkontribusi pada pembangunan sosial. Dengan regulasi yang lebih jelas, komitmen perusahaan yang konsisten, serta sinergi dengan masyarakat dan pemerintah, CSR dapat menjadi motor penting menuju kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.



WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »