NEWS:

  • Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik 
  • Jasa Raharja Hadir di Apel Persiapan Pengamanan Lebaran 2026 Wilayah Jawa Timur, Perkuat Sinergi Pengamanan Periode Arus Mudik dan Balik
  • Jelang Idulfitri 2026, Jasa Raharja Dukung Penguatan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dan Kesiapan Jalan yang Berkeselamatan
  • Kecelakaan Kapal di Pelabuhan Semayang, PT Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur Pastikan Perlindungan untuk Korban
  • Hadirkan Pelayanan Publik yang Optimal, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Untuk tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Jasa Raharja Kanwil Kaltim Menjenguk Korban kecelakaan RSUD Abdul Rivai Kabupaten Berau 600Jasa Raharja Kanwil Kaltim Menjenguk Korban kecelakaan RSUD Abdul Rivai Kabupaten BerauBERAU- Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa terjadi pada Rabu (14/11) sekitar pukul 17.25 WITA di Jalan Poros Sambaliung – Mangkajang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan truk trailer dengan nomor polisi E 9674 E dan sepeda motor dengan nomor polisi KT 6127 MB. Kecelakaan ini terjadi ketika truk trailer yang bermuatan plat baja dan seng dari arah Tanjung Redeb menuju Makajang, setibanya lokasi kejadian dengan kondisi jalan turunan, truk trailer tersebut mengalami rem blong sehingga tidak bisa dikendalikan. Truk trailer kemudian menabrak sepeda motor dan menabrak warung warga yang berada di pinggir jalan. Akibatnya 4 (empat) orang meninggal dunia, sementara 5 (lima) orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Abdul Rivai Kabupaten Berau untuk mendapatkan penanganan.

Petugas Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur segera turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Berau untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna mempercepat pemberian jaminan bagi korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

Kakanwil PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro menyampaikan “kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini dan korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai program perlindungan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan”.

Santunan  korban meninggal  dunia  masing-masing  diberikan  kepada  ahli  waris  yang  sah sebesar Rp. 50 juta. Sedangkan korban luka - luka diterbitkan surat jaminan biaya perawatan selama di Rumah Sakit dengan nilai maksimal Rp. 20 juta, hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017. Sebagai wujud negara hadir bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengucapkan terima kasih atas langkah cepat dan kolaboratif dari Polantas Polri, Rumah Sakit dan aparat pemerintah sehingga mempercepat  proses penanganan dan penyelesaian santunan. Musibah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, serta kewaspadaan ekstra pada jalur rawan kecelakaan” tutup Wanda P. Asmoro.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja akan terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi.

Warta Kaltim @2025-Jul

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »