SAMARINDA- Resmi dibuka seleksi 4.427 Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Hal ini didasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun Anggaran 2023. Pendaftaran Seleksi dilaksanakan 20 September - 9 Oktober 2023.
Berdasarkan informasi resmi di situs BKN, pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023. Angka itu dibagi untuk CPNS dan PPPK. Dari total 572.496 formasi ASN yang dibuka dibagi menjadi 28.903 orang (CPNS) dan 543.593 orang (PPPK).
Formasi CPNS dan PPPK ini dialokasikan untuk instansi di pemerintah pusat maupun daerah. Berikut rinciannya: (1) Pemerintah Pusat Total: 78.862 orang Terdiri : CPNS: 28.903 orang, PPPK: 49.959 (2) Pemerintah Daerah Total: 493.634 orang terdiri PPPK Guru: 296.084 orang, PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang, PPPK Teknis: 42.826 orang.
I. PPPK Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemrov. Kaltim Tahun 2023
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14161/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 Tanggal 16 September 2023 dengan kriteria sebagai berikut:
A. KATEGORI PELAMAR
Pemenuhan kebutuhan guru melalui Seleksi Pengadaan PPPK JF Guru tahun 2023 diklasifikasikan berdasarkan jenis penetapan kebutuhan, sebagai berikut:
a. Kebutuhan Khusus
Kriteria Pelamar pada kebutuhan khusus meliputi :
1. Pelamar prioritas yaitu pelamar peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode selanjutnya;
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan
3. Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kebutuhan Umum
Kriteria Pelamar pada kebutuhan umum meliputi :
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek; dan
2. Guru yang terdaftar di DAPODIK Kemendikbudristek kurang dari 3 (tiga) tahun.
B. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI FORMASI DAN UNIT KERJA PENEMPATAN
Kualifikasi Pendidikan PPPK JF Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 atau dapat diakses pada laman https://bit.ly/KualifikasiPendidikanPengadaanPPPK
II. PPPK Jabatan Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Pemrov. Kaltim Tahun 2023
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14162/Bkd-Ii Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Pppk) Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 Tanggal 16 September 2023 dengan kriteria sebagai berikut:
A. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023 diklasifikasikan berdasarkan Jenis Kebutuhan sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum;
2. Kriteria Pelamar sebagaimana disebut pada angka 1 ialah sebagai berikut :
a. Kebutuhan Khusus
Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan Khusus meliputi :
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN) yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
b. Kebutuhan Umum
Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan umum ialah pelamar yang tidak termasuk pada kriteria pelamar jenis kebutuhan khusus dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun.
B. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI FORMASI DAN UNIT KERJA PENEMPATAN
Kualifikasi Pendidikan bagi Jabatan Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 dan peraturan tambahan lainnya yang dapat diakses pada laman https://bit.ly/KualifikasiPendidikanPengadaanPPPK
III. PPPK Jabatan Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Pemrov. Kaltim Tahun 2023
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14163/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 Tanggal 16 September 2023 dengan kriteria sebagai berikut:
A. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2023 diklasifikasikan berdasarkan Jenis Kebutuhan sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum;
2. Kriteria Pelamar sebagaimana disebut pada angka 1 ialah sebagai berikut :
a. Kebutuhan Khusus
Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan Khusus meliputi :
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN) yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
b. Kebutuhan Umum
Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan umum ialah pelamar yang tidak termasuk pada kriteria pelamar jenis kebutuhan Khusus dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun.
B. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, MHPK, JUMLAH ALOKASI FORMASI DAN UNIT KERJA PENEMPATAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 berikut Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK).
Warta Kaltim @2023-Jul
Yusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 6 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 11 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 11 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 15 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 15 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 15 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 16 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 16 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 17 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 20 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 20 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 27 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 30 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 32 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 32 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 33 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 34 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 49 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 55 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 60 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 62 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 67 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 68 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 69 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 72 days agoUnmul Dengan Otorita IKN Jalin Kerja Sama Pelatihan Sertifikasi Guru
posted 74 days agoProf. Dr. Rahmawati: Raih Guru Besar, Mengenal Lebih Dekat Kiprahnya
posted 75 days agoOtorita IKN dan Kadata Luncurkan Sabuk Hijau Nusantara
posted 75 days agoOtorita IKN Buka 335 Formasi PPPK Tahun 2023
posted 78 days agoIni Formasi PNS dan PPPK Tenaga Dosen dan Teknis Pada Perguruan Tinggi Kaltim dan Daerah Lain 2023
posted 79 days agoMakmur Marbun Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati PPU
posted 79 days agoSelaraskan Pendidikan Dengan Industri, SKK Migas Bagi Pengalaman Pemberdayaan Masyarakat di Fisip Unmul Dalam Kuliah Umum
posted 80 days agoUnmul Kukuhkan 36 Guru Besar, Terbanyak Sepanjang Sejarah
posted 80 days agoDPR RI Undang MRKB, Usul IKN Jadi Provinsi Daerah Istimewa Dipimpin Gubernur
posted 82 days agoPemprov. Kaltim Telah Buka 4.427 PPPK Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. Ini Kriterianya
posted 84 days agoDirektur Ketahanan Pangan OIKN: Hadirnya IKN Berdampak Positif Bagi Pengembangan Pertanian Lokal
posted 87 days agoHandling Illegal Mining, NNC, and Law Enforcement Officials Form Task Force
posted 92 days agoMendagri: Pemilu 2024 Sukses Bergantung Pada Optimalnya Peran Dan Fungsi Stakeholder Terkait
posted 97 days agoIni Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2024
posted 97 days agoIni Pokok-Pokok Strategi Kebijakan Fiskal APBN 2024 Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang
posted 97 days agoPT Krakatau Bandar Samudera Bangun Dermaga Logistik Terintegrasi di IKN
posted 99 days agoSusul Ismael Thomas Kejaksaan Agung Menetapan Tersangka Kepada Eks Kadis ESDM Kalimantan Timur Christianus Benny
posted 99 days agoTokoh dan Ormas Nyatakan Sikap, Dorong Pj Bupati PPU Dari Putra Daerah
posted 99 days agoMahasiswa S1 hingga S3 Tidak Wajib Skripsi/Tesis/Disertasi Lagi, Ini Standar Nasional Barunya
posted 102 days agoJakarta Plurilateral Dialogue dibuka Menteri PMK, Tiga Hal Penting Memperkuat Budaya Toleransi
posted 103 days agoOtorita IKN dan PT. SMI Sepakat dalam Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
posted 103 days agoPemindahan ASN, Dianggarkan 9,4 T Kementerian PUPR Mulai Pembangunan 47 Tower Rusun ASN IKN
posted 103 days agoKetua KPAD Kaltim: Wujudkan Kota Smart City, Pembangunan IKN Penting Berorientasi Kota Layak Anak
posted 105 days agoBahaya Plastik Mikro pada Puntung Rokok bagi Kesehatan
posted 107 days agoIni Jadwal Penerimaan Calon PNS dan PPPK, Pendaftaran Dimulai 17 September 2023
posted 107 days ago