NEWS:

  • Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo Terima Santunan Jasa Raharja 
  • Jasa Raharja Dinobatkan Sebagai Tim In-House Counsel Paling Inovatif 2024 Sektor Insurance 
  • Dukung Kemandirian Ekonomi Desa: Kolaborasi Dosen Gizi dan Farmasi UNMUL Ciptakan Inovasi Tepung Buah Nipah Tua
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Minibus yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo
  • Terus Optimalkan Pelayanan Digital Kepada Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Industrial Symposium Bersama PERSI Dengan Penganugerahan ”JRCare Award 2024” Bagi Rumah Sakit dengan Pelayanan Terbaik

Makmur Marbun Resmi Dilantik Gubernur Kaltim Sebagai Pj Bupati PPU SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor resmi melantik Drs.Makmur Marbun, M.Si sebagai Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PJ. Bupati PPU) di Pendopo Odah Etam, Selasa (19/9)..  

Pelantikan Pj Bupati PPU ditandai dengan pengucapan sumpah/janji jabatan dan penandatanganan pakta integritas, serta pemasangan tanda jabatan dan pin jabatan. Serta penyerahan memori pekerjaan oleh Hamdam, Bupati PPU periode 2022-2023 kepada Pj Bupati PPU Makmur Marbun yang turut disaksikan Gubernur Isran Noor. 

“Terima kasih kepada Pak Hamdam dan istri yang telah melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Kalian luar biasa. Sekarang tugas yang berat di PPU itu diambil alih Pak Makmur Marbun. Karena PPU itu ada ibu kota negara. Semoga sukses,” ucap Gubernur Isran Noor mengawali sambutannya.  Dikutif dari kaltimprov.go.id.

Gubernur Isran Noor mengatakan sebagai kabupaten yang di arealnya terdapat IKN, maka PPU harus bersiap, karena banyak kegiatan yang terkait di IKN. Perlu disyukuri, lanjut dia, kondisi masyarakat yang ada di dan sekitar IKN, yang sangat menerima kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). Tidak ada yang menolak, bahkan memberikan kesempatan dan peluang kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk membangun IKN.    

Makmur Marbun PJ Bupati PPU“Saya ucapkan selamat kepada masyarakat PPU yang mendapatkan pimpinan baru. Kerja sama dengan baik, dukung, sampaikan informasi dengan hormat, dengan niat dan itikad yang baik agar penjabat bupati kita ini bisa bekerja dengan baik dan lancar,” pungkasnya.  

Sebelumnya, gubernur Kaltim dan Pimpinan DPRD PPU telah mengirimkan masing-masing tiga nama. Dari gubernur, informasi yang diperoleh 3 (tiga) nama yang  diusulkan  yakni (1) Agus Hari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Kesuma, (2) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno dan (3) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno dan Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomian Daerah dan Kesra Christianus Benny.

Dari Usulan Pimpinan DPRD PPU, yaitu (1) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan  Timur Agus Hari Kesuma Jabatan (2) Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi dan (3) Staf Ahli Bidang Pemerintahan Daerah Kabupaten PPU Adriani Amsyar

Direktur Lembaga Penelitian dan analisis Kebijakan Publik Sarifudin menjelaskan dari daftar Nama tersebut bisa kita ketahu bahwa Makmur Marbun menjadi PJ Bupati usulan Pusat (Kemendagri) memang kewenangan ini juga  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No. 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dan Sebagaimana pasal 11 Gubernur atas nama Presiden melantik Pj Bupati PPU.

"Tiga nama usulan Kemendagri tidak pernah disosialisasikan ke publik. jadi seakan-akan sifatnya partisifatif dari daerah, tapi tidak satu pun usulan dari daerah (Gubernur/DPRD) yang terpilih. ujung-ujungnya sentralistik lagi." tutur Sarifudin

“ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati yakni PJ Bupati PPU tetap menduduki JPT Pratama  yakni tetap  Direktur Produk Hukum Daerah di Direktorat Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri dan  Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati PPU bertanggungjawab kepada Menteri melalui Gubernur Kaltim.” lanjut tutur Sarifudin

Sarifudin juga menjelaskan  tanpa mendapat persetujuan tertulis dari kemendagri akan Pj Bupati dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Saya Harap Pj Bupati PPU yang telah dilantik bersinergis dengan program Bupati PPU sebelumnya dan segera melaksanakan langkah-langkah strategis untuk kesejahteraan sosial masyarakat PPU serta bersinergi dengan Pemprov. Kaltim dan Otorita IKN, mengingat Kabupaten PPU daerah terdekat dengan kawasan IKN” tutup Sarifudin

#Sarifudin Asy Syahran #LPAKP #PJ Bupati PPU

Warta Kaltim @2023-Jul

Berita Lainnya...

NEXT

WARTA UPDATE

« »