NEWS:

  • Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026
  • Jasa Raharja Pastikan Kesiapsiagaan Petugas di Jawa Timur lewat Peninjauan ke Pos Pelayanan Terpadu
  • Jasa Raharja Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik pada Arus Balik Idulfitri 2026 di Lintas Sumatera dan Merak–Bakauheni
  • Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Kecelakaan dan Fatalitas selama Idulfitri 2026, Rekayasa Lalu Lintas Ikut Berperan
  • Jasa Raharja Perkuat Sinergi Pengamanan Arus Balik Idulfitri 2026 Lewat Pemantauan Bersama di Command Center KM 29

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota NegaraJAKARTA –Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa (03/10/2023) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta.

“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan peserta Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam pembicaraan tingkat II tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, RUU Perubahan UU IKN akan menjadi dasar hukum untuk mendorong proses 4P IKN.

“RUU Perubahan Undang-Undang IKN mampu menjadi landasan hukum dalam akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” ujar Suharso.

Suharso melanjutkan, dalam rangka membangun IKN sebagai kota masa depan, maka diperlukan pengaturan yang berbeda dengan penguatan beberapa kekhususan kewenangan yang dimandatkan kepada Otorita IKN.

“Termasuk pengecualian dari pengaturan dalam regulasi sektoral (lex specialis). Penguatan kewenangan khusus dan pengaturan yang bersifat lex specialis dimaksudkan guna mendaya mampukan Otorita IKN untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, bahwa perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

“Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang pada dasarnya  merupakan salah satu ikhtiar bangsa indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara,” ujar Doli. 

Warta Kaltim @2023-Jul

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »