BALIKPAPAN – Doni Tiaka selaku Direktur Yayasan Meja Belakang (Media Belajar Berdaya Lingkungan) menanggapi pembangunan IKN yang mengusung konsep forest city dan digadang-gadang menjadi kota ramah lingkungan tersebut menurutnya benar dari sisi konsep. Namun dalam sudut pandangnya, ini menimbulkan pertanyaan terkait kondisi lingkungan yang akan rusak di masa sekarang untuk proses pembangunan di kemudian hari.
“Hutan ini apakah akan dipertahankan atau dibabat lalu dibangun Forest City. Yang harus dipikirkan oleh pembangunan ini, Forest City kita kenal di IKN apakah kemudian disamakan dengan hutan di tempat kita berada, kan belum tentu. Ekosistemnya berbeda. Perlu diingat memang daerah tersebut terdapat banyak investasi yang masuk seperti tambang dan sawit serta perusahaan kayu.” Ujar Doni. Balikpapan, Selasa (18/4/2023).
Sebagai aktivis lingkungan, Ia berpendapat hal lain yang harus dipertimbangkan adalah daerah teluk karena didalamnya terdapat beberapa bagian zona penyangga kawasan. Ada pula zona konservasi untuk koridor satwa beruang madu dan orang utan. Termasuk persoalan tuntas tidaknya status sosial dan kultur kedaerahan yang dirasa hingga sekarang masih belum jelas kebenarannya.
“Ya, walaupun sepertinya sudah dibereskan soal suku-suku dan ada beberapa yang mengaku kelompok tertentu dari daerah yang dulunya hutan dan transmigrasi. Kemudian soal ketersediaan air perlu dilihat.” Ungkapnya.
Ia menjelaskan perihal ketersediaan air sebenarnya jika IKN akan membangun lebih banyak infrastruktur kemungkinan wilayah Balikpapan akan terpengaruh. Penyebabnya adalah kota tersebut sangat bergantung dengan daerah tangkapan air.
“Kita punya namanya CAT (Cekungan Air Tanah) Mahakam. Kalau dipotong di tengah oleh IKN maka Balikpapan bersiap nggak punya air bersih. Walaupun banyak ahli mengatakan banyak air di daerah Manggar dan Waduk Kilo 15 besar. Tetapi para ahli harus membuktikan airnya berasal dari mana?, jadi kalau berasal dari CAT yang sama maka ketika IKN dibangun siap-siap air di bendungan air besar akan kosong.”
Menilik pada aspek lingkungan merupakan tantangan terbesar dari pembangunan IKN. Sejumlah potensi dampak lingkungan harus diperhatikan dan dipertimbangkan.
“Dampak lingkungan jelas ada, namanya pembangunan pasti akan merusak. Tidak ada yang tidak merusak, karena kalau membangun pasti akan membongkar hutan,” Tuturnya.
“Hutan daerah disebut juga daerah sekunder tua, tetapi beberapa menyebutkan daerah primer. Perbedaannya terletak ketebalan hutan yang tajuknya rapat dan tidak tersentuh manusia, berarti hutan primer. Sedangkan sekunder tua sudah hampir tidak tersentuh manusia tapi manusia tetap pernah menyentuhnya.” Imbuhnya.
Hutan-hutan dimaksud harus mempertimbangkan persoalan koridor satwa dan kesediaan air. Wilayah IKN terbilang tidak memiliki aliran air besar selain mengharapkan pada air bawah tanah. Melalui pembangunan massif sudah barang tentu harus memperhatikan dengan baik kecukupan air tanah atau bagaimana memperolehnya dari tempat lain.
Kemudian lanjutnya, menyoroti potensi banjir bukan hanya IKN yang menjadi penyebab apabila daerah sekitar terdampak akan tetapi dikarenakan adanya bekas lubang tambang yang mesti diperhatikan.
“Artinya kalau IKN memiliki dampak, mungkin IKN menjadi trigger keluarnya air ke daerah sekitar kawasan, tetapi apakah dampak banjir hanya dari IKN kan tidak juga. Dampaknya harus dilihat sebelum-sebelumnya.”
Terdapat pula potensi emisi gas karbon dari pembongkaran hutan. Signifikan atau tidak hal tersebut masih belum diuji. IKN bukan penyebab satu-satunya apabila terdapat konstruksi lainnya yang dibangun secara bersamaan dengan IKN.
“Konsep dasar Forest City sendiri menurut saya masih belum jelas. Harapannya jangan ditutupi agar pemerintah tidak mendapat berbagai spekulasi dari publik. Hari ini masih banyak spekulasi. Yang kita tahu hanya ada IKN tetapi tidak tahu di mana istana presiden, dimana batas akhir, dimana kota satelit untuk IKN.” Ucap Doni
“Dibuka seterang-terangnya bagaimana pembangunan IKN, hingga bagaimana masyarakat sudah bisa nanti dapat roadmapnya.” Pungkasnya.
Warta Kaltim @2023-Cindy Elysa
Otorita IKN Buka 335 Formasi PPPK Tahun 2023
posted 0 days agoIni Formasi PNS dan PPPK Tenaga Dosen dan Teknis Pada Perguruan Tinggi Kaltim dan Daerah Lain 2023
posted 1 days agoSelaraskan Pendidikan Dengan Industri, SKK Migas Bagi Pengalaman Pemberdayaan Masyarakat di Fisip Unmul Dalam Kuliah Umum
posted 2 days agoDPR RI Undang MRKB, Usul IKN Jadi Provinsi Daerah Istimewa Dipimpin Gubernur
posted 5 days agoPemprov. Kaltim Telah Buka 4.427 PPPK Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. Ini Kriterianya
posted 6 days agoDirektur Ketahanan Pangan OIKN: Hadirnya IKN Berdampak Positif Bagi Pengembangan Pertanian Lokal
posted 10 days agoHandling Illegal Mining, NNC, and Law Enforcement Officials Form Task Force
posted 14 days agoMendagri: Pemilu 2024 Sukses Bergantung Pada Optimalnya Peran Dan Fungsi Stakeholder Terkait
posted 19 days agoIni Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2024
posted 19 days agoIni Pokok-Pokok Strategi Kebijakan Fiskal APBN 2024 Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang
posted 19 days agoPT Krakatau Bandar Samudera Bangun Dermaga Logistik Terintegrasi di IKN
posted 21 days agoSusul Ismael Thomas Kejaksaan Agung Menetapan Tersangka Kepada Eks Kadis ESDM Kalimantan Timur Christianus Benny
posted 21 days agoTokoh dan Ormas Nyatakan Sikap, Dorong Pj Bupati PPU Dari Putra Daerah
posted 21 days agoMahasiswa S1 hingga S3 Tidak Wajib Skripsi/Tesis/Disertasi Lagi, Ini Standar Nasional Barunya
posted 24 days agoJakarta Plurilateral Dialogue dibuka Menteri PMK, Tiga Hal Penting Memperkuat Budaya Toleransi
posted 25 days agoOtorita IKN dan PT. SMI Sepakat dalam Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
posted 25 days agoPemindahan ASN, Dianggarkan 9,4 T Kementerian PUPR Mulai Pembangunan 47 Tower Rusun ASN IKN
posted 25 days agoKetua KPAD Kaltim: Wujudkan Kota Smart City, Pembangunan IKN Penting Berorientasi Kota Layak Anak
posted 27 days agoBahaya Plastik Mikro pada Puntung Rokok bagi Kesehatan
posted 29 days agoIni Jadwal Penerimaan Calon PNS dan PPPK, Pendaftaran Dimulai 17 September 2023
posted 30 days agoKetua KPAD Kaltim: Pemerkosaan By Kridit Jauh Lebih Besar Potensinya Dibandingkan Pemerkosaan dengan Kekerasan. Imbau Kepala Sekolah Waspada
posted 30 days agoPHM Dukung Pencapaian SDGs Serahkan Bantuan Beasiswa
posted 30 days agoPerubahan UU IKN, Ini 9 Pokok Urgen Draf RUU di Ajukan Pemerintah ke Komisi II DPR
posted 32 days agoTahun 2024 Pembangunan Infrastruktur dan Kantor Pemerintahan IKN Tahap 1 Rampung
posted 33 days agoRaih Rekor MURI, 1912 Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/ Kota Se-Indonesia termasuk Kaltim Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Menggunakan Pakaian Adat Dilantik
posted 35 days agoAkhirnya Diumumkan. Ini Nama Lima Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Provinsi Kalimantan Timur
posted 36 days agoEkonomi Kaltim Tumbuh Sebesar 6,84 Persen Didominasi Usaha Konstruksi dan Asuransi
posted 37 days agoPutusan Mahkamah Konstitusi Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan
posted 38 days agoSegini Kekayaan Ismail Thomas Anggota DPR RI Dapil Kaltim Ditepakan Tersangka Diduga Memalsukan Izin Tambang
posted 39 days agoMRKB Usul Otorita IKN Hanya Developer, Kedepannya IKN Nusantara Harus Merujuk UU Pemerintah Daerah
posted 39 days ago14 Agustus Hari Pramuka. Ini Sejarah Pramuka di Indonesia
posted 40 days agoSiap-Siap Pemerintah Akan Rekrut 572.496 PNS dan PPPK tahun 2023, Rencana Pendaftaran 17 September-3 Oktober 2023
posted 43 days agoOmbudsman: Ingatkan Partisipasi Publik dalam Penjaringan Pj Kepala Daerah
posted 43 days agoOtorita IKN Meluncurkan Buku Panduan Bangunan Cerdas. Ini Bukunya
posted 44 days agoSosialisasi IDI, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Ungkap Kunci keberhasilan Pemilu Tahun 2024
posted 45 days agoDr. Finnah Furqoniah, M.Si Dekan Fisip Periode 2023 – 2027 Resmi Dilantik
posted 45 days agoBupati Kukar Mengapresiasi Kolaborasi PT MHU dan Yayasan PKM. Serahkan Ijasah Paket A,B,C PKBM Loa Kulu
posted 46 days agoPolresta Bulungan Tetapkan Tersangka Kakek 83 Tahun Terduga Pembakaran Lahan
posted 46 days agoPempertegas Kewenangan Khusus, Bappenas-Otorita IKN Gelar Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN
posted 50 days agoRealisasi Investasi Kaltim Triwulan I 2023 Rp15,42 T, Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri Rp. 11,36 T dan Penanaman Modal Asing Rp. 4,06 T
posted 50 days agoSetia P. Lenggono Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN: Pertanian di IKN di Desain Mendukung Ketahanan Pangan dan Memiliki Fungsi Estetik Mempercantik Kota
posted 51 days agoProf. M. Ali Berawi Papar Enam Domain Utama Smart City Plan IKN di Depan Perwakilan UNDP
posted 51 days agoMendes PDTT: Tenaga Pendamping Desa Dibutuhkan Sepanjang Masa
posted 53 days agoIran Noor: Masyarakat Kaltim Sudah Menikmati listrik 24 Jam. Tahun 2023 Total 1.692 Sambungan Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
posted 55 days agoOjek Online Sehari Dapat Rp10.000 Bahkan Kadang Nol Rupiah, Kemitraan Antara Pengemudi Ojek dengan Penyedia Aplikasi Perlu Ditertibkan
posted 55 days agoPPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji, Ini Syaratnya
posted 55 days agoMenteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Minta Instansi Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN dan Dilarang Mengangkat Pegawai Non-PNS dan atau Non-PPPK
posted 57 days agoDinas Perkebunan Kaltim Tingkatkan Kesejahteraan Petani Melalui Pemberdayaan Gapoktan
posted 57 days agoHingga Semester Pertama 2023 Kinerja Ekonomi Kaltim Masih Positif
posted 57 days agoPT Pupuk Kaltim Launching Jaringan Pipa Air Bersih di Ibu Kota Nusantara
posted 59 days ago